JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki manajemen risiko anggaran subsidi. Dari temuan BPK, realisasi penyaluran subsidi pada tahun anggaran (TA) 2016 Rp 163,88 triliun, sedangkan pada rincian anggaran pembayaran berdasarkan RKA (Rencana Kerja Anggaran) TA 2016 hanya sebesar Rp 135,58 triliun. Artinya realisasi penyaluran barang/jasa bersubsidi melampaui alokasi anggaran UU APBNP sebesar Rp 28,29 triliun. Kelebihan tersebut dengan rincian realisasi penyaluran barang/jasa bersubsidi melebihi alokasi DIPA Rp 15,98 triliun dan DIPA listrik on top PAGU Rp 12,31 triliun. Kelebihan dana tersebut berasal dari rincian subsidi antara lain, energi listrik, kredit program, pupuk, benih, PSO (public service obligation) KAI, PSO Pelni, Rastra, LKBN Antara, Air Bersih, Bantuan Kredit Perumahan, IJP KUR (imabal jasa penjaminan kredit usaha rakyat) dan bunga KUR, PPh DTP (Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah) dan Bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah). Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kemkeu, Mariatul Aini mengatakan pemerintah berpegang pada Undang-Undang APBN yang memperkenankan realisasi subsidi melebihi pagu anggaran.
Kemkeu janji perbaiki manajemen subsidi
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki manajemen risiko anggaran subsidi. Dari temuan BPK, realisasi penyaluran subsidi pada tahun anggaran (TA) 2016 Rp 163,88 triliun, sedangkan pada rincian anggaran pembayaran berdasarkan RKA (Rencana Kerja Anggaran) TA 2016 hanya sebesar Rp 135,58 triliun. Artinya realisasi penyaluran barang/jasa bersubsidi melampaui alokasi anggaran UU APBNP sebesar Rp 28,29 triliun. Kelebihan tersebut dengan rincian realisasi penyaluran barang/jasa bersubsidi melebihi alokasi DIPA Rp 15,98 triliun dan DIPA listrik on top PAGU Rp 12,31 triliun. Kelebihan dana tersebut berasal dari rincian subsidi antara lain, energi listrik, kredit program, pupuk, benih, PSO (public service obligation) KAI, PSO Pelni, Rastra, LKBN Antara, Air Bersih, Bantuan Kredit Perumahan, IJP KUR (imabal jasa penjaminan kredit usaha rakyat) dan bunga KUR, PPh DTP (Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah) dan Bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah). Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kemkeu, Mariatul Aini mengatakan pemerintah berpegang pada Undang-Undang APBN yang memperkenankan realisasi subsidi melebihi pagu anggaran.