JAKARTA. Kabar gembira bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas). Untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan produksi migas, pemerintah kini mengkaji rencana pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menuturkan, Kemkeu masih mengkaji semua alternatif aturan pajak yang bisa mendorong kegiatan eksplorasi. "Masih wacana, kemungkinan di waktu eksplorasi tidak ada (pungutan) PBB," jelasnya, Senin (25/2). Catatan saja, dalam aturan yang berlaku saat ini, PBB dikenakan pada seluruh wilayah kerja yang dimiliki KKKS, baik wilayah kerja produktif maupun yang belum produktif. Sehingga, PBB dikenakan baik dalam masa eksplorasi maupun masa eksploitasi dan untuk seluruh wilayah kerja. Namun, Fuad menekankan saat ini, Kemkeu belum mengambil keputusan terkait perbaikan tata cara pengenaan PBB untuk eksplorasi migas. Ia bilang, Kemkeu masih mengkaji semua kemungkinan yang ada. Yang jelas, kata Fuad, insentif pajak eksplorasi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak dari PBB tidak besar.
Kemkeu kaji pembebasan PPB selama masa eksplorasi
JAKARTA. Kabar gembira bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas). Untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan produksi migas, pemerintah kini mengkaji rencana pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menuturkan, Kemkeu masih mengkaji semua alternatif aturan pajak yang bisa mendorong kegiatan eksplorasi. "Masih wacana, kemungkinan di waktu eksplorasi tidak ada (pungutan) PBB," jelasnya, Senin (25/2). Catatan saja, dalam aturan yang berlaku saat ini, PBB dikenakan pada seluruh wilayah kerja yang dimiliki KKKS, baik wilayah kerja produktif maupun yang belum produktif. Sehingga, PBB dikenakan baik dalam masa eksplorasi maupun masa eksploitasi dan untuk seluruh wilayah kerja. Namun, Fuad menekankan saat ini, Kemkeu belum mengambil keputusan terkait perbaikan tata cara pengenaan PBB untuk eksplorasi migas. Ia bilang, Kemkeu masih mengkaji semua kemungkinan yang ada. Yang jelas, kata Fuad, insentif pajak eksplorasi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak dari PBB tidak besar.