KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti. Tujuannya untuk mengurangi beban biaya pengembang dan mendorong gairah industri sektor properti. "Kami sedang mengevaluasi untuk pajak properti terutama PPh 22 dan PPnBM. Tujuannya supaya kita bisa mendorong sektor properti karena dia multiplier dari sisi penciptaan kesempatan kerja cukup banyak. Kita akan lihat dan evaluasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan segmen pembangunan properti di Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani singkat, Kamis (18/10).
Kemkeu kaji rencana penghapusan PPh 22 dan PPnBM untuk properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti. Tujuannya untuk mengurangi beban biaya pengembang dan mendorong gairah industri sektor properti. "Kami sedang mengevaluasi untuk pajak properti terutama PPh 22 dan PPnBM. Tujuannya supaya kita bisa mendorong sektor properti karena dia multiplier dari sisi penciptaan kesempatan kerja cukup banyak. Kita akan lihat dan evaluasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan segmen pembangunan properti di Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani singkat, Kamis (18/10).