Kemkeu kantongi PNBP Rp 3,1 T dari Pertamina EP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik negara (BMN) terhadap penerimaan negara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga melakukan penyewaan BMN. Salah satunya, penyewaan aset eks Pertamina.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata menghitung, tahun ini pihaknya bisa mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3,1 triliun dari penyewaan aset eks Pertamina kepada Pertamina EP.

Sebelumnya, Kemkeu telah menyetujui sewa aset senilai Rp 6,6 triliun kepada Pertamina EP selama 32 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 207 miliar per tahun.


"Sewa aset eks Pertamina yang telah dibayarkan sejak 2003 hingga 2017 sebesar Rp 2,9 triliun," kata Isa, Selasa (7/8).

Dengan demikian, Kemkeu akan mengantongi PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN aset eks Pertamina mencapai Rp 3,1 triliun di tahun ini.

Lebih lanjut Isa menjelaskan, sejak Pertamina menjadi PT pada 2003 silam, terdapat aset-aset yang masuk dalam neraca perusahaan pelat merah tersebut. Tetapi, ada pula aset yang dikembalikan ke negara dan masih dimanfaatkan oleh anak usahanya.

Isa bilang, sebagai entitas potensial, hubungan Pertamina dengan negara seharusnya juga atas dasar potensial dan tata kelola yang jelas. "Lumayan untuk menjadi PNBP," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto