KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik negara (BMN) terhadap penerimaan negara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga melakukan penyewaan BMN. Salah satunya, penyewaan aset eks Pertamina. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata menghitung, tahun ini pihaknya bisa mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3,1 triliun dari penyewaan aset eks Pertamina kepada Pertamina EP. Sebelumnya, Kemkeu telah menyetujui sewa aset senilai Rp 6,6 triliun kepada Pertamina EP selama 32 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 207 miliar per tahun.
Kemkeu kantongi PNBP Rp 3,1 T dari Pertamina EP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik negara (BMN) terhadap penerimaan negara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga melakukan penyewaan BMN. Salah satunya, penyewaan aset eks Pertamina. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata menghitung, tahun ini pihaknya bisa mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3,1 triliun dari penyewaan aset eks Pertamina kepada Pertamina EP. Sebelumnya, Kemkeu telah menyetujui sewa aset senilai Rp 6,6 triliun kepada Pertamina EP selama 32 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 207 miliar per tahun.