Kemkeu: Kasus HP sebagai individu, bukan institusi



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menimpa Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo sebagai kasus individu belaka. Kasus tersebut tidak boleh dilihat sebagai kasus insitusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara keseluruhan. "Saya yakin institusi tidak punya niatan untuk berbuat jahat atau melakukan pelanggaran," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (23/4).Kemenkeu dalam hal ini tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila memerlukan investigasi terhadap keuangan.

Diakui Bambang, pihaknya akan membantu aparat hukum dalam pencarian bukti ataupun menggali informasi yang diperlukan. Sebagai informasi, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan