KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa industri hulu minyak dan gas bumi telah menerima banyak insentif pajak. Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tidak memasukkan industri hulu migas sebagai salah satu dari 17 industri pionir. Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, kegiatan hulu migas memiliki rezim pajaknya sendiri. Selama ini, ada dua skema perpajakan di hulu migas, yakni cost recovery dan gross split.
Kemkeu: Kegiatan hulu migas sudah banyak insentifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa industri hulu minyak dan gas bumi telah menerima banyak insentif pajak. Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tidak memasukkan industri hulu migas sebagai salah satu dari 17 industri pionir. Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, kegiatan hulu migas memiliki rezim pajaknya sendiri. Selama ini, ada dua skema perpajakan di hulu migas, yakni cost recovery dan gross split.