Kemkeu kejar tambahan setoran pajak Rp 100 triliun



KONTAN.CO.ID - Realisasi penerimaan pajak dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017 baru mencapai Rp 685,6 triliun, tumbuh 10,23% dibanding periode sama tahun lalu. Jumlah itu juga hanya 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Walau masih jauh dari target Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis bisa memanfaatkan empat bulan tersisa tahun ini untuk mengejar target pajak. Menkeu menyebutkan, ada sejumlah langkah mengejar target. Salah satunya yaitu terus memonitor kondisi perekonomian, termasuk harga komoditas batubara yang tengah dalam tren kenaikan. "Semua potensi akan digali. Tapi pada saat yang sama, jangan sampai membuat ekonomi terlalu khawatir," katanya, Selasa (12/9).

Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum optimal digarap. "Pada paruh kedua tahun lalu ada tax amnesty, tahun ini tidak ada. Jadi kami harus menginventarisasi, identifikasi apa-apa yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Rp 100 triliun yang dulu didapat dari tax amnesty," ujarnya.


Menurutnya, tim reformasi perpajakan juga akan mengevaluasi administrasi perpajakan. Pasalnya, administrasi perpajakan dirasa terlalu kompleks dan bisa membuat kinerja penerimaan pajak menjadi kurang optimal.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menambahkan, secara umum penerimaan per sektor sampai Agustus masih signifikan pertumbuhannya. Hal ini didukung dengan setoran pajak di semua sektor yang mencatatkan pertumbuhan positif. "Secara sektor pada dasarnya oke. Tidak ada yang negatif," kata Yon.

Setoran dari sektor pertambangan tumbuh 20% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara sektor perdagangan dan industri pengolahan masing-masing tumbuh 17%. "Tiga itu akan menjadi backbone," ucapnya.

Meski demikian, Yon mencatat, masih ada sektor yang tetap tumbuh, tetapi pertumbuhannya melambat. Sektor tersebut ialah administrasi pemerintahan lantaran ada serapan belanja yang terlambat sedikit. "Tapi itu tidak masalah karena masalah waktu saja. Akhir tahun ini harusnya tumbuh sesuai serapan," ujar Yon.

Strategi lain adalah Ditjen Pajak memanfaatkan data yang sudah dimiliki untuk mengejar target pajak. Itu terutama data dari amnesti pajak untuk mendongkrak pajak penghasilan (PPh). "Karena dalam empat bulan (ke depan) tidak ada perubahan policy yang signifikan," kata dia.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berharap, Ditjen Pajak tak agresif mengejar pajak karena kondisi ekonomi yang masih lesu. Namun, Ditjen Pajak masih bisa mengejar setoran pajak dari para pengemplang pajak. "Mereka yang benar-benar melanggar, tidak melapor, harus tetap dikejar," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie