JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 11% pada 2016, telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesehatan dan kemampuan petani tembakau. "Sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait pabrikan dan petani (tembakau)," katanya di Jakarta, Senin (9/11). Heru mengatakan, kenaikan tarif rata-rata 11% pada 2016 sudah merupakan keputusan yang terbaik, setelah beberapa kali menimbang beberapa angka perkiraan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Kemkeu: Kenaikan cukai rokok 11% keputusan terbaik
JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 11% pada 2016, telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesehatan dan kemampuan petani tembakau. "Sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait pabrikan dan petani (tembakau)," katanya di Jakarta, Senin (9/11). Heru mengatakan, kenaikan tarif rata-rata 11% pada 2016 sudah merupakan keputusan yang terbaik, setelah beberapa kali menimbang beberapa angka perkiraan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.