KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat. “Laba ditahan itu sebaiknya dibiarkan supaya kemudian diinvestasikan ulang,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Senin (9/7). Ia mengatakan, agar diinvestasikan ulang, sebenarnya pemerintah sudah memiliki berbagai insentif yang bisa digunakan apabila laba ditahan ini dikembangkan lagi. Misalnya tax holiday, tax allowance, maupun insentif lainnya yang tengah digodok oleh pemerintah.
Kemkeu : Laba ditahan sebaiknya dibiarkan untuk diinvestasikan kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat. “Laba ditahan itu sebaiknya dibiarkan supaya kemudian diinvestasikan ulang,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Senin (9/7). Ia mengatakan, agar diinvestasikan ulang, sebenarnya pemerintah sudah memiliki berbagai insentif yang bisa digunakan apabila laba ditahan ini dikembangkan lagi. Misalnya tax holiday, tax allowance, maupun insentif lainnya yang tengah digodok oleh pemerintah.