KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan pembayaran utang oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya selama ini baru sebesar Rp 5 miliar. Padahal, total pokok utang kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4% per tahunnya. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (2/7). “Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan yaitu pada Desember 2018 lalu baru sebesar Rp 5 miliar,” tutur Isa.
Sampai saat ini, lanjutnya, Kemkeu masih terus meminta Lapindo untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam rangka membayar kembali dana pinjaman sesuai dengan ketentuan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan tersebut pada 2015 silam. Di hadapan anggota dewan, Isa juga menjelaskan bahwa klaim piutang oleh Lapindo yang sempat disebut sebagai pengembalian biaya operasional (cost recovery) sudah ditolak oleh SKK Migas.