Kemkeu masih bahas PMK tentang cukai rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga saat ini masih merumuskan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok yang akan dilaksanakan di tahun 2019.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu Sunaryo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga akademisi.

"Minggu depan akan ada diskusi dengan stakeholder. Semua masukan akan kami cek ulang, menjelang pengumuman juga akan kami sampaikan ke stakeholder," tutur Sunaryo kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).


Sunaryo pun belum bisa memastikan kapan PMK ini akan dikeluarkan. Dia bilang, idealnya PMK ini memang dikeluarkan akhir Oktober atau November. Menurutnya, Kemkeu juga masih memiliki cukup waktu untuk membahas PMK terkait cukai rokok ini.

Sayangnya, Sunaryo mengatakan belum ada keputusan berapa besar kenaikan cukai rokok ini. "Masih dibahas, belum ada keputusan. Kenaikannya pasti, tetapi besarnya berapa belum ada keputusan," tutur Sunaryo.

Menurut Sunaryo, mereka pun akan bersikap adil dalam menentukan cukai rokok ini. Dia mengatakan, fokus utama penetapan cukai rokok ini adalah pengendalian produksi dan konsumsi barang hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto