KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga saat ini masih merumuskan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu Sunaryo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga akademisi. "Minggu depan akan ada diskusi dengan stakeholder. Semua masukan akan kami cek ulang, menjelang pengumuman juga akan kami sampaikan ke stakeholder," tutur Sunaryo kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).
Kemkeu masih bahas PMK tentang cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga saat ini masih merumuskan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu Sunaryo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga akademisi. "Minggu depan akan ada diskusi dengan stakeholder. Semua masukan akan kami cek ulang, menjelang pengumuman juga akan kami sampaikan ke stakeholder," tutur Sunaryo kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).