Kemkeu: Masih banyak masyarakat salah bayar pajak



JAKARTA. Kementerian Keuangan menilai masih banyak masyarakat yang membayar pajak dengan tidak benar. Hal itu ditunjukan dengan masih kecilnya rasio penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari orang pribadi. Setidaknya, rasio penerimaan PPh orang pribadi saat ini masih sekitar 0,04% dari total penerimaan pajak.

Padahal, menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro, seharusnya jumlah penerimaan negara berbanding lurus dengan pendapatan masyarakat atau per kapita.

Pada kenyataannya tidak begitu. Sebab, meskipun makin banyak jumlah orang kaya jumlah penerimaan negara dari PPh orang pribadi masih minim.


Salah satu penyebabnya adalah banyak masyarakat yang membayar pajak tidak benar, diantaranya jumlah yang pajak yang dibayarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima. “Yang dibayarkan sekarang itu belum mencerminkan kekayaan mereka,” ujarnya.

Bambang mengaku kalau upaya pemerintah dalam menggenjot  masyarakat suapaya lebih taat. Ia beralasan jumlah pegawai pajak yang minim menjadi penyebabnya, selain itu minimnya tidakan dari aparatur penegak hukum dalam memberantas pengemplang pajak. Masalah ini menurutnya sangat kompleks dan tidak mudah diselesaikan.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan pihaknya bertekad akan mengejar pajak orang pribadi.

Namun, upayanya masih menemui kendala meskipun sejumlah program sudah mulai dilakukan. Misalnya, minimnya akses Ditjen Pajak terhadap data masyarakat, terutama akses terhadap Perbankan.

Pada tahun 2014 ini pemerintah berencana menambah pegawai pajak, untuk mengejar target penerimaan negara dari pajak orang pribadi. Sebab, tanpa menambah jumlah pegawai akan sulit pmerintah mendorong penerimaan dari sisi perpajakan.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako bilang, pemerinta memang perlu cara-cara inovasi untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Menurutnya, salah satu upaya Ditjen Pajak yang memberlakukan sistem pengiriman faktur pajak secara online bisa memberikan dampak signifikan. Tapi menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dari pihak lainnya seperti bank Indonesia (BI) untuk memberikan akses data wajib pajak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan