KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku memahami keluhan pelaku industri galangan kapal di kawasan Batam mengenai pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap barang jadi/turunan hot-rolled plate (HRP) atau pelat baja. Oleh karena itu, pemerintah tengah memutar otak untuk merumuskan perubahan kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, persoalan ini telah menjadi pembahasan pada beberapa kali kesempatan rapat di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. "Secara prinsip jelas, yaitu BMAD dikenakan pada HS-nya, bukan kepada barang yang diporduksi dari pelat baja yang dikenakan BMAD," ujarnya, Rabu (13/3).
Kemkeu masih kaji bentuk perubahan aturan bea masuk anti-dumping kapal pelat baja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku memahami keluhan pelaku industri galangan kapal di kawasan Batam mengenai pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap barang jadi/turunan hot-rolled plate (HRP) atau pelat baja. Oleh karena itu, pemerintah tengah memutar otak untuk merumuskan perubahan kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, persoalan ini telah menjadi pembahasan pada beberapa kali kesempatan rapat di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. "Secara prinsip jelas, yaitu BMAD dikenakan pada HS-nya, bukan kepada barang yang diporduksi dari pelat baja yang dikenakan BMAD," ujarnya, Rabu (13/3).