Kemkeu masih kaji bentuk perubahan aturan bea masuk anti-dumping kapal pelat baja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku memahami keluhan pelaku industri galangan kapal di kawasan Batam mengenai pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap barang jadi/turunan hot-rolled plate (HRP) atau pelat baja.

Oleh karena itu, pemerintah tengah memutar otak untuk merumuskan perubahan kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, persoalan ini telah menjadi pembahasan pada beberapa kali kesempatan rapat di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Secara prinsip jelas, yaitu BMAD dikenakan pada HS-nya, bukan kepada barang yang diporduksi dari pelat baja yang dikenakan BMAD," ujarnya, Rabu (13/3).


Hanya saja, Suahasil bilang, pemerintah perlu waktu untuk mengevaluasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2017 tersebut.

Sebab, Kemkeu harus memastikan bahwa perubahan aturan nantinya tetap selaras dengan prinsip PMK tersebut. "Apakah peraturannya nanti diubah atau bagaimana, kita akan bicarakan," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ambang Priyonggo. Menurutnya, permasalahan ini telah menjadi perhatian pemerintah, terutama Ditjen Bea dan Cukai.

Di satu sisi, Ambang mengatakan, industri galangan kapal di Batam memang memunculkan banyak sekali impor HRP. Namun, di sisi lain, industri galangan kapal juga bertujuan memasok kapal dalam negeri agar mengurangi impor kapal asing.

"Jangan khawatir, ini sudah menjadi concern high-level. Kami mempertimbangkan concern dari pelaku usaha maupun pelaku industri-industri lain," tutur Ambang.

Ambang memberi harapan pembahasan kebijakan aturan ini tak akan memakan waktu lama untuk diputuskan sebagai jalan tengah. Ini agar industri galangan kapal di Batam bisa kembali tumbuh sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto