KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya masih membutuhkan waktu untuk menghitung dengan pasti nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan diinbrengkan ke PT Pertamina (Persero). Ini lantaran hingga saat ini, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang nilai saham tersebut belum juga terbit. Padahal KMK dari Sri Mulyani penting untuk meresmikan terbentuknya Holding BUMN Migas. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan KMK tentang inbreng saham PGN ke Pertamina masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, KMK tersebut akan segera difinalisasi oleh Menteri Keuangan sekembalinya dari luar negeri. "KMK mengenai nilai dari inbreng saham sedang direview dan mudah-mudahan setelah Menkeu kembali dari luar negeri bisa segera dipaparkan dan difinalisasi bersama beliau,"ujar Nurfransa ke Kontan.co.id pada Kamis (22/3).
Kemkeu masih kaji nilai saham PGN yang akan diserahkan ke Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya masih membutuhkan waktu untuk menghitung dengan pasti nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan diinbrengkan ke PT Pertamina (Persero). Ini lantaran hingga saat ini, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang nilai saham tersebut belum juga terbit. Padahal KMK dari Sri Mulyani penting untuk meresmikan terbentuknya Holding BUMN Migas. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan KMK tentang inbreng saham PGN ke Pertamina masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, KMK tersebut akan segera difinalisasi oleh Menteri Keuangan sekembalinya dari luar negeri. "KMK mengenai nilai dari inbreng saham sedang direview dan mudah-mudahan setelah Menkeu kembali dari luar negeri bisa segera dipaparkan dan difinalisasi bersama beliau,"ujar Nurfransa ke Kontan.co.id pada Kamis (22/3).