KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menyehatkan neraca dagang, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menekan impor melalui penerapan pajak penghasilan (PPh) impor. Kemkeu akan mengenakan PPh impor yang lebih tinggi, terutama terhadap barang konsumsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan PPh impor akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang keluar secepatnya. Soal detailnya, "Kami masih bicara di internal Kemkeu, antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," kata Menkeu usai Seminar Nasional Sawit Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8). Oleh karena itu Sri Mulyani enggan menjelaskan barang yang bakal terkena kewajiban ini. "Nanti kami akan identifikasi lagi," ujar mantan direktur World Bank ini.
Kemkeu mendorong harga barang impor naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menyehatkan neraca dagang, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menekan impor melalui penerapan pajak penghasilan (PPh) impor. Kemkeu akan mengenakan PPh impor yang lebih tinggi, terutama terhadap barang konsumsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan PPh impor akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang keluar secepatnya. Soal detailnya, "Kami masih bicara di internal Kemkeu, antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," kata Menkeu usai Seminar Nasional Sawit Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8). Oleh karena itu Sri Mulyani enggan menjelaskan barang yang bakal terkena kewajiban ini. "Nanti kami akan identifikasi lagi," ujar mantan direktur World Bank ini.