JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah daerah tidak bisa merancang sendiri target penerimaan pajak rokok. Pasalnya, kini Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok di tiap provinsi. Kewenangan Kemkeu itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Beleid ini merupakan revisi dari PMK Nomor 115/PMK.7/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Teguh Boediarso, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu bilang, dalam PMK lama, instansinya hanya bisa menetapkan keputusan mengenai proporsi pembagian pajak rokok, tidak membuat estimasi nominal penerimaan pajak rokok di tiap provinsi.
Kemkeu mengatur pajak rokok daerah
JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah daerah tidak bisa merancang sendiri target penerimaan pajak rokok. Pasalnya, kini Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok di tiap provinsi. Kewenangan Kemkeu itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Beleid ini merupakan revisi dari PMK Nomor 115/PMK.7/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Teguh Boediarso, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu bilang, dalam PMK lama, instansinya hanya bisa menetapkan keputusan mengenai proporsi pembagian pajak rokok, tidak membuat estimasi nominal penerimaan pajak rokok di tiap provinsi.