KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 dan sudah berlaku sejak 31 Desember 2018. Terbitnya PMK ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri untuk melaporkan penghasilannya di SPT tahunan serta mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3b) yang dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. "Ini dilakukan melalui penyederhanaan pelaporan kredit pajak luar negerinya dalam SPT cukup dengan mencantumkannya dalam kolom SPT tahunan tanpa kewajiban melampirkan dokumen bukti pembayaran/pemotongan, laporan keuangan dan laporan pajak (tax return) atas penghasilan dari luar negeri tersebut sebagaimana dalam ketentuan sebelumnya," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).
Kemkeu mengubah regulasi pelaksanaan pengkreditan pajak luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 dan sudah berlaku sejak 31 Desember 2018. Terbitnya PMK ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri untuk melaporkan penghasilannya di SPT tahunan serta mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3b) yang dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. "Ini dilakukan melalui penyederhanaan pelaporan kredit pajak luar negerinya dalam SPT cukup dengan mencantumkannya dalam kolom SPT tahunan tanpa kewajiban melampirkan dokumen bukti pembayaran/pemotongan, laporan keuangan dan laporan pajak (tax return) atas penghasilan dari luar negeri tersebut sebagaimana dalam ketentuan sebelumnya," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).