JAKARTA. Di tengah makin sempitnya batas waktu periode pertama amnesti pajak, pemerintah masih terus berupaya mengejar target. Salah satu yang dilakukan adalah merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk teknis Undang-Undang (UU) No. 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi dua PMK yang akan dikeluarkan tidak lama lagi itu adalah, pertama, PMK No. 118/ 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Kedua, PMK No. 127/ 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta tidak langsung atau special purpose vehicle (SPV). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, ada empat poin yang akan mengalami relaksasi dalam PMK 118 untuk menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat. Pertama, jika dalam aturan lama seluruh WP yang hendak mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan kelengkapan Surat Pernyataan Harta (SPH), baik hard copy maupun soft copy.
Kemkeu merevisi dua aturan amnesti pajak
JAKARTA. Di tengah makin sempitnya batas waktu periode pertama amnesti pajak, pemerintah masih terus berupaya mengejar target. Salah satu yang dilakukan adalah merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk teknis Undang-Undang (UU) No. 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi dua PMK yang akan dikeluarkan tidak lama lagi itu adalah, pertama, PMK No. 118/ 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Kedua, PMK No. 127/ 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta tidak langsung atau special purpose vehicle (SPV). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, ada empat poin yang akan mengalami relaksasi dalam PMK 118 untuk menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat. Pertama, jika dalam aturan lama seluruh WP yang hendak mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan kelengkapan Surat Pernyataan Harta (SPH), baik hard copy maupun soft copy.