JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Atas rancangan beleid tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menginginkan alokasi dana desa yang diberikan nantinya bisa dilakukan secara bertahap. Sebagai gambaran, dalam kesepakatan antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI disebutkan besaran anggaran yang langsung ke desa ditetapkan 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Ini berarti, anggaran untuk desa ini tidak boleh mengurangi dana transfer daerah yang sudah ada. Misalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 transfer ke daerah mencapai Rp 592,55 triliun. Kalau 10% dari transfer daerah yaitu ada sekitar Rp 59,26 triliun lagi yang dialokasikan untuk desa. Nah, alokasi 10% ini membuat Kemkeu angkat suara. Kasubdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan M. Nafi' mengatakan, sebaiknya demi kesinambungan fiskal alokasi dana ini dilakukan secara bertahap, tidak langsung 10% dan disesuaikan dengan keuangan negara. Pasalnya, Nafi' menjelaskan, defisit anggaran APBN 2014 sebesar Rp 175,3 triliun atau 1,69% dari PDB Indonesia. Kalau ditambah lagi dengan alokasi dana desa ini maka defisit bisa membengkak. "Untuk kesinambungan fiskal mungkin perlu dipikirkan beberapa alternatif solusi. Misalnya tidak langsung 10%," ujar Nafi', Senin (16/12). Nantinya dengan dilakukan secara bertahap, maka bisa dievaluasi seberapa efektif pelaksanaan dana ini di setiap desa.
Kemkeu minta alokasi dana desa dilakukan bertahap
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Atas rancangan beleid tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menginginkan alokasi dana desa yang diberikan nantinya bisa dilakukan secara bertahap. Sebagai gambaran, dalam kesepakatan antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI disebutkan besaran anggaran yang langsung ke desa ditetapkan 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Ini berarti, anggaran untuk desa ini tidak boleh mengurangi dana transfer daerah yang sudah ada. Misalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 transfer ke daerah mencapai Rp 592,55 triliun. Kalau 10% dari transfer daerah yaitu ada sekitar Rp 59,26 triliun lagi yang dialokasikan untuk desa. Nah, alokasi 10% ini membuat Kemkeu angkat suara. Kasubdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan M. Nafi' mengatakan, sebaiknya demi kesinambungan fiskal alokasi dana ini dilakukan secara bertahap, tidak langsung 10% dan disesuaikan dengan keuangan negara. Pasalnya, Nafi' menjelaskan, defisit anggaran APBN 2014 sebesar Rp 175,3 triliun atau 1,69% dari PDB Indonesia. Kalau ditambah lagi dengan alokasi dana desa ini maka defisit bisa membengkak. "Untuk kesinambungan fiskal mungkin perlu dipikirkan beberapa alternatif solusi. Misalnya tidak langsung 10%," ujar Nafi', Senin (16/12). Nantinya dengan dilakukan secara bertahap, maka bisa dievaluasi seberapa efektif pelaksanaan dana ini di setiap desa.