Kemkeu minta BPKP evaluasi dana bansos



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkhawatirkan adanya pelanggaran dana bantuan sosial (bansos) yang dicairkan bendahara negara ini ke Kementerian/Lembaga (K/L). Kemkeu pun meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengecekan.Yang dikhawatirkan Kemkeu dan ingin dilakukan pengecekan adalah alokasi 14% dari dana bansos. Hal ini dikarenakan program-program bansos yang dibuat adalah program ad hoc yang non-program dan targetnya ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.Asal tahu, alokasi bansos dalam bujet 2014 sebesar Rp 91,8 triliun. Berarti ada sekitar Rp 12,8 triliun yang masuk dalam pos 14% bansos ad hoc non-program.Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan alokasi 14% bansos ad hoc ini telah diberikan kepada masing-masing kementerian/lembaga. Dirinya mengingatkan kementerian/lembaga untuk memperhatikan proses keberlangsungan pemerintahan karena program bansos rawan penyelewengan. "Untuk mencegah pelanggaran, kami meminta evaluasi BPKP," ujar Chatib di Jakarta, Rabu (9/4). Pasalnya kewenangan Kemkeu hanya sampai ada pemberian dana saja. 

Chatib menjelaskan, program-program ad hoc non-program ini memang berbeda dengan berbagai program bansos lainnya yang sudah jelas, seperti program Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun program keluarga harapan (PKH) yang sudah mempunyai target pendistribusian yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia