Kemkeu minta kuota BBM subsidi 2015 tidak dikunci



JAKARTA. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014, volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikunci pada level yang disepakati yaitu 46 juta kiloliter (kl). Kementerian Keuangan (Kemkeu) ingin pada APBN 2015 volume BBM bersubsidi tidak dikunci.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan sejak awal pemerintah sudah menginginkan volume BBM tidak dikunci. Oleh karena itu pada anggaran tahun depan Kemkeu akan meminta DPR untuk tidak mengunci volume BBM.

Menurut dirinya, dengan dikuncinya volume BBM seperti yang dilakukan pada tahun ini terjadilah kepanikan. Pada akhirnya volume pun sulit sesuai dengan kesepakatan. "Kebijakan itu lebih ke realistis kemampuan, bukan keinginan," ujarnya, Selasa (23/9).


Alhasil kalau ternyata volume lewat dari 46 juta kiloliter, dijelaskan Chatib, pemerintah harus mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (perppu) atau revisi APBN-P 2014 atau menggunakan pasal darurat APBN-P yang memungkinkan dalam kondisi tertentu terjadi penambahan anggaran.

Asal tahu saja, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pembahasan APBN-P 2014 membatalkan perubahan pasal 14 ayat 13 yang diajukan pemerintah untuk mencamtumkan parameter subsidi energi yaitu volume sebagai acuan anggaran subsidi energi. Ini berarti baik pemerintahan sekarang ataupun pemerintahan baru tidak bisa mengajukan volume subsidi tambahan dari pagu yang sudah ditetapkan.

Anggaran subsidi hanya bisa disesuaikan berdasarkan dua hal yaitu realisasi harga minyak mentah atawa ICP dan nilai tukar rupiah. Tidak heran apabila kemudian pemerintah yakni Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melakukan berbagai pembatasan kuota BBM agar tidak melewati 46 juta kiloliter hingga akhir tahun.

Karena menimbulkan panic buying, pembatasan tersebut dicabut dan saat ini sedang dievaluasi pelaksanaannya. PT Pertamina memperkirakan hingga akhir tahun volume BBM akan jebol hingga 1,5 juta kiloliter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa