JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta verifikasi dan audit atas harga rumah bersubsidi yang diusulkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam proses itu Kemkeu menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "PU punya rumah yang dianggap layak dengan ukuran paling minimum, dan mereka punya kriteria yang paling wajar," kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri, pekan lalu. Verifikasi diharapkan dapat menentukan besaran PPN layak. Apalagi harga rumah subsidi yang diusulkan Kempera cukup tinggi Rp 115 juta.
Kemkeu minta PU audit harga rumah subsidi
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta verifikasi dan audit atas harga rumah bersubsidi yang diusulkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam proses itu Kemkeu menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "PU punya rumah yang dianggap layak dengan ukuran paling minimum, dan mereka punya kriteria yang paling wajar," kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri, pekan lalu. Verifikasi diharapkan dapat menentukan besaran PPN layak. Apalagi harga rumah subsidi yang diusulkan Kempera cukup tinggi Rp 115 juta.