KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Google Indonesia akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan Google sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di antara perusahaan internasional yang tergolong Over The Top (OTT). Secara makro ini adalah kosekuensi Google sebagai BUT dalam menegangakkan administrasi pajak. Baca Juga: RI Punya Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Kemkeu: Pajak Google merupakan konsekuensi sebagai badan usaha tetap
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Google Indonesia akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan Google sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di antara perusahaan internasional yang tergolong Over The Top (OTT). Secara makro ini adalah kosekuensi Google sebagai BUT dalam menegangakkan administrasi pajak. Baca Juga: RI Punya Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google