Kemkeu: Pajak Google merupakan konsekuensi sebagai badan usaha tetap



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Google Indonesia akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan Google sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di antara perusahaan internasional yang tergolong Over The Top (OTT). Secara makro ini adalah kosekuensi Google sebagai BUT dalam menegangakkan administrasi pajak.

Baca Juga: RI Punya Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google


“Iya  tentunya ini merupakan konsekuensi Google sebagai perusahan yang sudah jadi BUT,” kata Suahasil usah rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung MPR/DPR RI, Selasa (3/9).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyambut baik niat baik Google. Dalam situasi ini, Google akan menjadi ekstensifikasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut, membayar, dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain.

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Itu merupakan niat baik dari Google untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa google ads di Indoensia,” kata Yoga.

Baca Juga: Google kenakan PPN bagi pemasang iklan di Indonesia, CITA: Ini satu langkah maju

Asal tahu saja, Google berencana bakal memungut PPN per 1 Oktober 2019. Dalam keterangannya, Google menyebut bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk mematuhi peraturan pajak Indonesia.

"Semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%," terang Google dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini