KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana tercantum dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.02/2019 tidak ada perubahan signifikan pada subsidi listrik. PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK nomor 44/PMK.02/2017, dimana sebelumnya PMK 44/2017 pun sudah diubah melalui PMK 162/PMK.02/2017. Dalam PMK terbaru ini, terdapat tiga pasal yang diubah, dimana salah satu perubahannya memberikan rincian yang lebih jelas atas komponen yang termasuk dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), seperti yang tertera dalam pasal 10. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, meski PMK baru telah diterbitkan tetapi tidak ada perubahan yang signfikan terhadap subsidi listrik. "Tetap sejalan dengan posisi 2018," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).
Kemkeu pastikan tak ada perubahan subsidi listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana tercantum dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.02/2019 tidak ada perubahan signifikan pada subsidi listrik. PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK nomor 44/PMK.02/2017, dimana sebelumnya PMK 44/2017 pun sudah diubah melalui PMK 162/PMK.02/2017. Dalam PMK terbaru ini, terdapat tiga pasal yang diubah, dimana salah satu perubahannya memberikan rincian yang lebih jelas atas komponen yang termasuk dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), seperti yang tertera dalam pasal 10. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, meski PMK baru telah diterbitkan tetapi tidak ada perubahan yang signfikan terhadap subsidi listrik. "Tetap sejalan dengan posisi 2018," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).