Kemkeu pastikan valuasi nilai saham PGN, berikut nilainya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan induk (holding) BUMN migas sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menentukan nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk terkait rencana holding BUMN.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Dedi Syarif Usman menyatakan, nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan ke Pertamina itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 286/KMK.06/2018 pada 28 Maret 2018

"[Harga] tepatnya, Rp 38.136.346.046.696," kata Dedi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4).


Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, "Besarannya sekitar Rp 38 triliun," katanya kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja, Keputusan Menkeu tersebut sekaligus merupakan titah dari Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina yang dirilis 9 Maret 2018.

Namun demikian, saat dicek dalam laman Kementerian Keuangan, aturan tersebut tidak ada di dalam arsip peraturan Kemkeu. Soal hal ini, Dedi belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id.

Yang jelas, jika aturan itu sudah terbit, proses inbreng saham PGN bisa dilakukan dan diserahkan ke Pertamina. Pertamina selanjutnya menggelar RUPS untuk mengesahkan penambahan setoran modal berupa saham PGN dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto