KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan induk (holding) BUMN migas sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menentukan nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk terkait rencana holding BUMN. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Dedi Syarif Usman menyatakan, nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan ke Pertamina itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 286/KMK.06/2018 pada 28 Maret 2018 "[Harga] tepatnya, Rp 38.136.346.046.696," kata Dedi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4).
Kemkeu pastikan valuasi nilai saham PGN, berikut nilainya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan induk (holding) BUMN migas sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menentukan nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk terkait rencana holding BUMN. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Dedi Syarif Usman menyatakan, nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan ke Pertamina itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 286/KMK.06/2018 pada 28 Maret 2018 "[Harga] tepatnya, Rp 38.136.346.046.696," kata Dedi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4).