JAKARTA. Petral merupakan anak perusahaan PT Pertamina. Jika Petral akan dibekukan, tentu saja akan berpengaruh terhadap neraca Pertamina. "Pengaruhnya ke Pertamina. Dulunya punya anak usaha dan sekarang tidak, akan berpengaruh di neracanya. Dulu ada Petral, sekarang tidak ada. Itu ada hitung-hitungan, bukan berarti itu dibekukan terus hilang, itu tidak. Ada catatannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto, Rabu (24/9/2014). Hadiyanto menjelaskan, Petral merupakan anak usaha Pertamina, sehingga secara konsolidasi dicatat dalam buku atau laporan keuangan Pertamina. Investasi pemerintah di dalam Pertamina dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Kemkeu: Pembekuan Petral berlaku hukum Singapura
JAKARTA. Petral merupakan anak perusahaan PT Pertamina. Jika Petral akan dibekukan, tentu saja akan berpengaruh terhadap neraca Pertamina. "Pengaruhnya ke Pertamina. Dulunya punya anak usaha dan sekarang tidak, akan berpengaruh di neracanya. Dulu ada Petral, sekarang tidak ada. Itu ada hitung-hitungan, bukan berarti itu dibekukan terus hilang, itu tidak. Ada catatannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto, Rabu (24/9/2014). Hadiyanto menjelaskan, Petral merupakan anak usaha Pertamina, sehingga secara konsolidasi dicatat dalam buku atau laporan keuangan Pertamina. Investasi pemerintah di dalam Pertamina dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).