KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menerbitkan Surat Berharga Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui private placement, Jumat (8/3) sebesar Rp 1 triliun. Februari lalu, Kemkeu juga telah menerbitkan instrumen serupa dengan nilai sebesar Rp 3 triliun. Penerbitan sukuk via private placement ini untuk investor loyal. Kedua sukuk dalam bentuk private placement tersebut sama-sama diterbitkan dengan seri PBS-021 dan dapat diperdagangkan (tradable). Kupon tahunan yang ditawarkan bersifat tetap (fixed) sebesar 8,50%, sedangkan jatuh tempo dijadwalkan pada 15 November 2026 mendatang. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, penerbitan sukuk secara private placement tersebut sesuai dengan permintaan investor. "Memang ada kebutuhan investor terhadap seri tersebut dan kebetulan tidak dilelang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).
Kemkeu: Penerbitan sukuk lewat private placement untuk investor loyal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menerbitkan Surat Berharga Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui private placement, Jumat (8/3) sebesar Rp 1 triliun. Februari lalu, Kemkeu juga telah menerbitkan instrumen serupa dengan nilai sebesar Rp 3 triliun. Penerbitan sukuk via private placement ini untuk investor loyal. Kedua sukuk dalam bentuk private placement tersebut sama-sama diterbitkan dengan seri PBS-021 dan dapat diperdagangkan (tradable). Kupon tahunan yang ditawarkan bersifat tetap (fixed) sebesar 8,50%, sedangkan jatuh tempo dijadwalkan pada 15 November 2026 mendatang. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, penerbitan sukuk secara private placement tersebut sesuai dengan permintaan investor. "Memang ada kebutuhan investor terhadap seri tersebut dan kebetulan tidak dilelang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).