Kemkeu periksa Deloitte terkait kasus SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga MTN SNP Finance berbuntut panjang. Setelah perusahaan multifinance ini dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peran kantor akuntan publik Deloitte yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance juga mulai ditelisik.

Penelisikan peran Deloitte ini penting karena kantor akuntan publik ini yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan OJK untuk memperdalam kasus ini. "Hasil komunikasi ini sedang ditindaklanjuti berupa pemeriksaan terhadap Deloitte," katanya kepada kontan.co.id, Kamis (31/5).


Saat ini, tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan sedang berada di Deloitte untuk mengetahui adakah kelalaian yang dilakukan oleh profesi akuntan publik.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmojo mengatakan, total piutang Bank Mandiri kepada SNP Finance mencapai Rp 1,4 triliun. Kredit tersebut dikucurkan sebelum tahun 2010. Selama ini, kredit tersebut dalam status lancar. Makanya, eksposure kredit bank dberkode saham BMRI di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mencapai Rp 2 triliun.

Lanjut Tiko, panggilan karib Dirut Bank Mandiri, baru pada 2016, kredit ke SNP menunjukkan tanda-tanda bermasalah. “Kami mulai notice, bahwa pencatatan piutang dan posisi kredit (SNP Finance) tak cocok,” ujar Tiko kepada KONTAN, Selasa (29/5).

Kredit sebesar Rp 1,4 triliun dari Bank Mandiri tidak disalurkan kepada konsumen SNP seperti seharusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini