JAKARTA. Pemerintah akan terus menjaring basis pajak demi menggenjot target penerimaan tahun ini. Selain bakal meningkatkan pajak penjualan saham pendiri di bursa, pemerintah juga akan memperluas basis pajak pada transaksi penjualan saham perusahaan non publik atau yang tidak melantai di bursa efek. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Dalam PP era Presiden Soeharto tersebut dikatakan bahwa pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek. Aturan inilah yang ingin diubah oleh Kemkeu. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Astera Prima Bhakti mengatakan secara garis besar pemerintah akan mengubah dua hal utama dalam revisi PP yang saat ini sedang dilakukan yaitu dari sisi tarif dan cakupan pengenaan.
Tarif tambahan pajak penghasilan (PPh) 0,5% akan dinaikkan. Namun mengenai besaran tarif yang akan dikenakan, Prima masih menutup rapat. "Kita masih lihat dulu," ujarnya akhir pekan lalu. Yang lebih penting dari revisi PP ini, menurutnya adalah cakupan pengenaan. PP Nomor 14 Tahun 1997 itu hanya mengatur transaksi penjualan saham di lantai bursa. Kemkeu akan memperluasnya ke area non bursa. Dasar Kemkeu mengenakan tarif tambahan PPh kepada transaksi saham pendiri non pendiri adalah asas netralitas. Apalagi selama ini perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tidak mempunyai data yang terlapor sehingga kemungkinan potensi pajaknya pun ada dan besar.