KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor besi atau baja bukan paduan produk H section dan I section dari China. Perpanjangan masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan BMAD tersebut melalui PMK Nomor 242 Tahun 2015. Namun, beleid tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun ini.
Kemkeu perpanjang bea masuk antidumping produk besi baja asal China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor besi atau baja bukan paduan produk H section dan I section dari China. Perpanjangan masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan BMAD tersebut melalui PMK Nomor 242 Tahun 2015. Namun, beleid tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun ini.