KONTAN.CO.ID - Realisasi penyaluran dana transfer daerah yang minim sampai akhir semester I-2017 membuat Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bagi daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sampai dengan 19 Juli 2017 realisasi penyaluran DAK fisik masih sangat rendah, yaitu 2,66% dari total pagu penyaluran pada kuartal kedua 2017. "Perubahan ini untuk menjamin ketercapaian output," katanya kepada KONTAN, belum lama ini. Perubahan tata cara penyaluran DAK fisik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang dana transfer daerah dan dana desa. Aturan ini berlaku sejak awal Agustus lalu.
Kemkeu perpanjang penyaluran dana transfer daerah
KONTAN.CO.ID - Realisasi penyaluran dana transfer daerah yang minim sampai akhir semester I-2017 membuat Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bagi daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sampai dengan 19 Juli 2017 realisasi penyaluran DAK fisik masih sangat rendah, yaitu 2,66% dari total pagu penyaluran pada kuartal kedua 2017. "Perubahan ini untuk menjamin ketercapaian output," katanya kepada KONTAN, belum lama ini. Perubahan tata cara penyaluran DAK fisik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang dana transfer daerah dan dana desa. Aturan ini berlaku sejak awal Agustus lalu.