KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Adanya PMK tersebut menimbang model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri terus berkembang sehingga diperlukan kepastian hukum bagi subjek pajak di luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, adanya PMK 35/2019 ini untuk memperjelas kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia.
Kemkeu pertegas kewajiban perpajakan bagi orang asing yang berusaha di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Adanya PMK tersebut menimbang model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri terus berkembang sehingga diperlukan kepastian hukum bagi subjek pajak di luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, adanya PMK 35/2019 ini untuk memperjelas kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia.