KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca disahkan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kehilangan sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Maklum saja, biaya pengesahan STNK untuk motor dan mobil tak bisa dipungut lagi. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini menjelaskan mulai tahun ini hingga seterusnya Polri tak akan mendapat sumber PNBP dari pengesahan STNK. Tapi dia enggan merinci rencana kemungkinan target PNBP Polri akan dikurangi. "Dampaknya PNBP Polri 2018 berkurang Rp 435 miliar,"ujar Aini kepada KONTAN, Kamis (22/2).
Kemkeu: Polri kehilangan PNBP Rp 435 miliar tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca disahkan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kehilangan sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Maklum saja, biaya pengesahan STNK untuk motor dan mobil tak bisa dipungut lagi. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini menjelaskan mulai tahun ini hingga seterusnya Polri tak akan mendapat sumber PNBP dari pengesahan STNK. Tapi dia enggan merinci rencana kemungkinan target PNBP Polri akan dikurangi. "Dampaknya PNBP Polri 2018 berkurang Rp 435 miliar,"ujar Aini kepada KONTAN, Kamis (22/2).