KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun ini sempat menimbulkan polemik di tingkat daerah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak ingin masalah tersebut terulang pada tahun depan. Makanya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kemkeu akan mereformulasi komposisi gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah. Tujuannya, agar tidak timbul permasalahan saat penyaluran di tahun berikutnya. Salah satu masalah yang disebut adalah ketimpangan di setiap daerah yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan masing-masing PNS.
Kemkeu racik ulang formula gaji ke-13 dan THR PNS daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun ini sempat menimbulkan polemik di tingkat daerah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak ingin masalah tersebut terulang pada tahun depan. Makanya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kemkeu akan mereformulasi komposisi gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah. Tujuannya, agar tidak timbul permasalahan saat penyaluran di tahun berikutnya. Salah satu masalah yang disebut adalah ketimpangan di setiap daerah yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan masing-masing PNS.