KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberi kelonggaran pada tarif bea masuk untuk gula mentah/kasar alias raw sugar yang berasal dari India. Pelonggaran tersebut tercantum dalam beleid PMK 96/2019. Dalam dokumen tersebut Kemkeu menetapkan tarif bea masuk atas gula tebu dan gula tebu lainnya sebesar 5%. Ini mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 27/2017 yang menetapkan tarif bea masuk gula dengan menggunakan skema most favoured nation (MFN), dengan kata lain menggunakan tarif umum Rp 550/kg atau minimal 10%. Dalam pertimbangan di PMK 96/2019 tertulis pertimbangan melakukan pelonggaran ini adalah untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India.
Kemkeu relaksasi bea masuk impor gula dari India menjadi 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberi kelonggaran pada tarif bea masuk untuk gula mentah/kasar alias raw sugar yang berasal dari India. Pelonggaran tersebut tercantum dalam beleid PMK 96/2019. Dalam dokumen tersebut Kemkeu menetapkan tarif bea masuk atas gula tebu dan gula tebu lainnya sebesar 5%. Ini mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 27/2017 yang menetapkan tarif bea masuk gula dengan menggunakan skema most favoured nation (MFN), dengan kata lain menggunakan tarif umum Rp 550/kg atau minimal 10%. Dalam pertimbangan di PMK 96/2019 tertulis pertimbangan melakukan pelonggaran ini adalah untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India.