KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang penggabungan batasan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang telah dihapus. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan saat ini tengah membahas lagi aturan yang tepat untuk penggabungan produksi SKM dan SPM. “BKF masih dalam proses meminta masukan tertulis dari pemangku kepentingan terkait,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Jumat (12/7). Proses selanjutnya akan dilakukan kajian dan pembahasan dengan mengundang pemangku kepentingan terkait berbagai pertimbangan dalam kebijakan cukai hasil tembakau ke depan.
Kemkeu: Rencana penggabungan produksi SPM dan SKM dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang penggabungan batasan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang telah dihapus. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan saat ini tengah membahas lagi aturan yang tepat untuk penggabungan produksi SKM dan SPM. “BKF masih dalam proses meminta masukan tertulis dari pemangku kepentingan terkait,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Jumat (12/7). Proses selanjutnya akan dilakukan kajian dan pembahasan dengan mengundang pemangku kepentingan terkait berbagai pertimbangan dalam kebijakan cukai hasil tembakau ke depan.