KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi denda kepabeanan bagi para eksportir dan importir. Kebijakan tersebut mulai efektif per tanggal 15 Juli lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Sebelumnya kebijakan relaksasi denda tersebut diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas PP No.28/2008 terkait Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah penjenjangan sanksi dari sebelumnya hanya lima menjadi 10 jenjang sanksi dengan ketentuan yang diperingan. Pada peraturan sebelumnya, pemerintah mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap kekurangan bayar bea masuk atau bea keluar dengan lima jenjang ketentuan.
Kemkeu resmi merelaksasi sanksi denda kepabeanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi denda kepabeanan bagi para eksportir dan importir. Kebijakan tersebut mulai efektif per tanggal 15 Juli lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Sebelumnya kebijakan relaksasi denda tersebut diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas PP No.28/2008 terkait Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah penjenjangan sanksi dari sebelumnya hanya lima menjadi 10 jenjang sanksi dengan ketentuan yang diperingan. Pada peraturan sebelumnya, pemerintah mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap kekurangan bayar bea masuk atau bea keluar dengan lima jenjang ketentuan.