KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini pun mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai adanya PMK ini membuat ruang penghindaran pajak bagi BUT menjadi lebih sempit.
Kemkeu rilis PMK 35/2019, Hipmi: Ruang penghindaran pajak lebih sempit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini pun mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai adanya PMK ini membuat ruang penghindaran pajak bagi BUT menjadi lebih sempit.