Kemkeu rilis PMK 35/2019, Hipmi: Ruang penghindaran pajak lebih sempit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Aturan ini pun mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai adanya PMK ini membuat ruang penghindaran pajak bagi BUT menjadi lebih sempit.


"Dengan keluarnya PMK nomor 35/2019 ini, ada aturan dan dasar hukum yang lebih jelas, lebih detail dan menghindari dispute tentang BUT. Ketika tidak terjadi dispute maka subjek bisa ditentukan," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (7/4).

Menurut Ajib, sebelumnya terjadi dispute tentang definisi BUT lantaran acuannya hanya berupa Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Karena adanya dispute tersebut, Direktorat Jenderal Pajak kesulitan untuk memungut pajak dari operasional usaha yang berbasis fisik di luar negeri walaupun perusahaan tersebut mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Indonesia.

Lebih lanjut Ajib mengatakan, adanya PMK ini akan memberikan rasa keadilan, di mana setiap usaha yang menghasilkan keuntungan di Indonesia harus patuh dan taat membayar pajak.

Menurutnya, selain memberikan kepastian hukum dan keadilan, aturan ini pun berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.

Namun, Ajib mengatakan potensi penerimaan tersebut belum bisa dihitung saat aturan baru diterbitkan. "Kenaikan secara kuantitatif belum bisa diukur secara langsung ketika sebuah aturan dikeluarkan," terang Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto