KONTAN.CO.ID - KONTAN. Pemerintah mengklaim penjaminan utang dan pelaksanaan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memberatkan ruang fiskal. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, risiko fiskal dari utang BUMN relatif kecil. Risikonya hanya sekitar maksimum 6% dari PDB. “Hanya sekitar maksimum 6% dari PDB. Kita masih jauh dari situ. Kalau sekitar 6% dan
debt to GDP
ratio kita sebesar 29% lalu ditambah 6%, hanya sebesar 35%,” kata Suahasil di Kantor Kemkeu, Jumat (6/10).
Kemudian, apabila menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, rasio utang dianggap aman bila di bawah 60% terhadap PDB. “Itu masih jauh dari angka 60%. Nah, dari yang dialokasikan sekitar 6% itu, yang terpakai baru sekitar 1/10 nya saja dari 6%,” ujar dia. Suahasil melanjutkan, yang berkewajiban membayar utang tersebut adalah BUMN meskipun utang tersebut dijamin pemerintah, mengingat kegunaannya adalah untuk membangun proyek pemerintah. Oleh karena itu, peran pemerintah bukan serta merta menjamin utang tersebut untuk semua BUMN. “Untuk penugasan tertentu jaminannya dari pemerintah, seperti PT PLN untuk pemasangan listrik, dari pemerintah. Tapi untuk banyak BUMN sebenarnya hanya karena dimiliki pemerintah. Bukan karena benar-benar dijamin,” jelasnya. Ia mengatakan, dari 245 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), masih sangat sedikit yang dijamin pemerintah. Namun demikian, pemerintah akan terus memperhatikan beban penjaminan tersebut agar tidak kian membengkak.
"Dari 245 PSN yang ada di KPPIP, yang sudah jalan baru 20 proyek sampai 30 proyek. Itu masih jauh (nilai penjaminan dari maksimal yang bisa dijamin)," kata dia. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan surat ke Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Ada beberapa catatan penting, salah satunya sesuai UU Keuangan Negara, Kemkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan. Itu termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik. Kedua, kementerian dan badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal, diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko. Juga diminta melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing Kementerian dan Lembaga (Badan Usaha). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Rizki Caturini