KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan ada sanksi bagi kantor akuntan publik (KAP) Deloitte Indonesia dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance. Langgeng Subur Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan sanksi sudah diteken oleh pimpinan. "(Sanksi) oleh pimpinan baru diteken (tanda tangan). Namun masih di TU Pimpinan untuk penomoran. Setelah itu, baru dikirim via pos, bukan kurir. Dikirim via pos akan perlu waktu untuk sampai ke tujuan," kata Langgeng kepada Kontan.co.id, Senin (20/8).
Kemkeu: Sanksi bagi Deloitte sudah diteken
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan ada sanksi bagi kantor akuntan publik (KAP) Deloitte Indonesia dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance. Langgeng Subur Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan sanksi sudah diteken oleh pimpinan. "(Sanksi) oleh pimpinan baru diteken (tanda tangan). Namun masih di TU Pimpinan untuk penomoran. Setelah itu, baru dikirim via pos, bukan kurir. Dikirim via pos akan perlu waktu untuk sampai ke tujuan," kata Langgeng kepada Kontan.co.id, Senin (20/8).