KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti. Ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu. Menurut beleid tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2019. Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019. Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.
Kemkeu segera cairkan Rp 2,66 triliun untuk kenaikan gaji PNS, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti. Ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu. Menurut beleid tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2019. Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019. Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.