KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan segera merevisi aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditempatkan dalam negeri. Perubahan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan DHE hasil pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan dari sumber daya alam untuk dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan terkait PPh DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, revisi yang akan dilakukan terkait pelonggaran kebijakan insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan penempatan deposito ke bank dalam negeri lainnya.
Kemkeu segera revisi aturan PPh final deposito DHE dari sumber daya alam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan segera merevisi aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditempatkan dalam negeri. Perubahan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan DHE hasil pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan dari sumber daya alam untuk dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan terkait PPh DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, revisi yang akan dilakukan terkait pelonggaran kebijakan insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan penempatan deposito ke bank dalam negeri lainnya.