KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Setelah mengeluarkan kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat juga akan meluncurkan skema kebijakan dua kebijakan lainnya untuk mengendalikan defisit BPJS Kesehatan. Dua kebijakan yang dimaksud, yaitu melalui pajak rokok dan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong penerimaan yang bersumber dari pajak rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Kemkeu segera rilis formula atasi defisit BPJS
KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Setelah mengeluarkan kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat juga akan meluncurkan skema kebijakan dua kebijakan lainnya untuk mengendalikan defisit BPJS Kesehatan. Dua kebijakan yang dimaksud, yaitu melalui pajak rokok dan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong penerimaan yang bersumber dari pajak rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.