KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah menyelesaikan pemeriksaan sementara atas kantor akuntan publik (KAP), Deloitte, dalam kasus gagal bayar medium terms notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atawa SNP Finance, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemkeu Langgeng Subur mengatakan, pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan atas Deloitte. "Kalau dengan SNP, kami tidak ada garis kewenangan pembinanan, yang berwenang adalah OJK," kata Langgeng saat dihubungi KONTAN, Senin (23/7). Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemkeu menemukan bahwa audit yang dilakukan Deloitte terhadap kinerja keuangan Sunprima memiliki beberapa celah. Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan. Kedua, pengujian yang dilakukan kantor akuntan publik yang diduga tidak sampai ke dokumen dasar.
Kemkeu selesaikan pemeriksaan sementara atas Deloitte
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah menyelesaikan pemeriksaan sementara atas kantor akuntan publik (KAP), Deloitte, dalam kasus gagal bayar medium terms notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atawa SNP Finance, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemkeu Langgeng Subur mengatakan, pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan atas Deloitte. "Kalau dengan SNP, kami tidak ada garis kewenangan pembinanan, yang berwenang adalah OJK," kata Langgeng saat dihubungi KONTAN, Senin (23/7). Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemkeu menemukan bahwa audit yang dilakukan Deloitte terhadap kinerja keuangan Sunprima memiliki beberapa celah. Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan. Kedua, pengujian yang dilakukan kantor akuntan publik yang diduga tidak sampai ke dokumen dasar.