KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok telah melalui semua tahapan. Adapun simplifikasi tersebut tertuang Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Charda Ika Wijaya, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu mengatakan bahwa bea dan cukai telah melakukan kajian-kajian dan telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut. “Kami telah mencoba membuat semacam rumusan, yang tentunya itu juga dikomunikasikan dengan kementerian terkait, Kemenkes, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Ada asosiasi juga. Kami juga mengkomunikasikan hal ini kepada Menteri Keuangan dan kebijakan ini juga sudah sampai kepada Presiden,” katanya, dalam siaran pers, Rabu (11/10).
Menurutnya, simplifikasi tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk optimalisasi penerimaan negara. Kedua, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Ketiga, penyederhanaan di bidang cukai. Menurutnya, wajar bila ada penolakan dari asosiasi produsen rokok karena setiap peraturan pasti ada dampaknya. “Semua aspirasi akan kita tampung. Tapi, kebijakan ini sudah ditandatangani,” katanya.