KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai minuman beralkohol. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Kemkeu melakukan penyesuaian tarif cukai pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Tarif cukai untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, baik produk dalam negeri maupun impor, dinaikkan dari sebelumnya Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Kemkeu sesuaikan tarif cukai minuman beralkohol, ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai minuman beralkohol. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Kemkeu melakukan penyesuaian tarif cukai pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Tarif cukai untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, baik produk dalam negeri maupun impor, dinaikkan dari sebelumnya Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.