KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran sejumlah pihak terkiat kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak e-commerce mulai menemukan titik terang. Selain tidak mewajibkan pelaku UMKM punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kemkeu juga bersedia menggadeng Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dalam mengakomoditr kepentingan pelaku usaha mikro. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemkeu dengan idEA saat membahas sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.
Kemkeu siap mengakomodir kepentingan UMKM dalam menerapkan pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran sejumlah pihak terkiat kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak e-commerce mulai menemukan titik terang. Selain tidak mewajibkan pelaku UMKM punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kemkeu juga bersedia menggadeng Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dalam mengakomoditr kepentingan pelaku usaha mikro. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemkeu dengan idEA saat membahas sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.