JAKARTA. Pascarampungnya program tax amnesty, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) langsung membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, RPP ini dirancang sebagai upaya perlakuan lanjutan bagi peserta Wajib Pajak (WP) yang ditemukan belum melaporkan hartanya selama program tax amnesty (TA) berlangsung. "Jika ada harta yang ditemukan dan belum dilaporkan, dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan harta tersebut dianggap sebagai penerimaan penghasilan sesuai dengan tahun ditemukannya. Maka, perlakuan pajaknya harus mengikuti Perppu yang berlaku," jelas Ani, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).
Kemkeu siapkan aturan lanjutan usai tax amnesty
JAKARTA. Pascarampungnya program tax amnesty, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) langsung membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, RPP ini dirancang sebagai upaya perlakuan lanjutan bagi peserta Wajib Pajak (WP) yang ditemukan belum melaporkan hartanya selama program tax amnesty (TA) berlangsung. "Jika ada harta yang ditemukan dan belum dilaporkan, dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan harta tersebut dianggap sebagai penerimaan penghasilan sesuai dengan tahun ditemukannya. Maka, perlakuan pajaknya harus mengikuti Perppu yang berlaku," jelas Ani, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).