JAKARTA. Menanggapi keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) dicabut sebelum dilakukan pembahasan RUU JPSK, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu. "Sekarang sedang disiapkan kajian hukum mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil Komisi XI DPR agar Perppu JPSK dicabut," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, Senin (6/10). Setelah ada kajian hukum dan opini legal dari pemerintah maka Kemkeu akan menyampaikan lebih lanjut langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya. Sebelumnya, Chatib menjelaskan apabila Perppu JPSK dicabut akan ada kekosongan hukum. Sementara itu, RUU JPSK sendiri masih dalam pembahasan.
Kemkeu siapkan kajian hukum pencabutan Perppu JPSK
JAKARTA. Menanggapi keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) dicabut sebelum dilakukan pembahasan RUU JPSK, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu. "Sekarang sedang disiapkan kajian hukum mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil Komisi XI DPR agar Perppu JPSK dicabut," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, Senin (6/10). Setelah ada kajian hukum dan opini legal dari pemerintah maka Kemkeu akan menyampaikan lebih lanjut langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya. Sebelumnya, Chatib menjelaskan apabila Perppu JPSK dicabut akan ada kekosongan hukum. Sementara itu, RUU JPSK sendiri masih dalam pembahasan.