Kemkeu siapkan kajian hukum pencabutan Perppu JPSK



JAKARTA. Menanggapi keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) dicabut sebelum dilakukan pembahasan RUU JPSK, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu. 

"Sekarang sedang disiapkan kajian hukum mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil Komisi XI DPR agar Perppu JPSK dicabut," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, Senin (6/10).

Setelah ada kajian hukum dan opini legal dari pemerintah maka Kemkeu akan menyampaikan lebih lanjut langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya. Sebelumnya, Chatib menjelaskan apabila Perppu JPSK dicabut akan ada kekosongan hukum. Sementara itu, RUU JPSK sendiri masih dalam pembahasan.


Implikasi apabila Perppu JPSK dicabut perlu menjadi perhatian. Maka dari itu, Kemkeu meminta bagian hukum Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keungan (FKSSK) untuk melakukan kajian hukum. Di tengah situasi ekonomi yang mengalami tekanan seperti ini, kalau tidak ada basis hukum yang menjadi pegangan akan sulit.

Karena itu, menurut Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini dalam situasi yang turbulensi maka Undang Undang yang paling mendesak untuk dibahas adalah UU JPSK. "Kalau tidak ada basis hukum, kalau terjadi apa-apa kan repot," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto