JAKARTA. Pemerintah berniat menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dari level saat ini 21% ke level 12%. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan bunga KUR adalah menambahkan anggaran imbal jasa penjaminan (IJP) KUR. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro, pemerintah memasukkan besaran IJP KUR mikro kepada perusahaan penjaminan KUR sebesar 3% per tahun. Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan kebijakan penjaminan IJP KUR 3% per tahun akan dimulai pada 2016. Pemerintah akan memberikan subsidi jaminan IJP 3% sejak 2013. Saat ini, subsidi jaminan IJP yang diberikan pemerintah masih tergolong kecil. Askolani bilang, subsidi bunga utang dalam APBNP 2015 Rp 2 triliun dan komponen subsidi bunga utang untuk IJP KUR-nya hanya sekitar Rp 200 miliar.
Kemkeu siapkan subsidi IJP KUR 3% mulai 2016
JAKARTA. Pemerintah berniat menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dari level saat ini 21% ke level 12%. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan bunga KUR adalah menambahkan anggaran imbal jasa penjaminan (IJP) KUR. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro, pemerintah memasukkan besaran IJP KUR mikro kepada perusahaan penjaminan KUR sebesar 3% per tahun. Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan kebijakan penjaminan IJP KUR 3% per tahun akan dimulai pada 2016. Pemerintah akan memberikan subsidi jaminan IJP 3% sejak 2013. Saat ini, subsidi jaminan IJP yang diberikan pemerintah masih tergolong kecil. Askolani bilang, subsidi bunga utang dalam APBNP 2015 Rp 2 triliun dan komponen subsidi bunga utang untuk IJP KUR-nya hanya sekitar Rp 200 miliar.